STRATEGI KEBIJAKAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DI ZONA TRADISIONAL TAMAN NASIONAL UJUNG KULON


Strategi Kebijakan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Di Zona Tradisional Taman Nasional Ujung Kulon

Dosen Penanggung Jawab : 
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Septian Dwi Anugrah Siregar
191201131
Hut 2A


 





PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
      2020   
  

                         KATA PENGANTAR


            Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar Lagi Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas paper dari jurnal yang berjudul “ Strategi Kebijakan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Di Zona Tradisional Taman Nasional Ujung Kulon” sesuai dengan waktu yang direncanakan.

            Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammaad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang membantu perjuangan beliau dalam menegakkan Dinullah dimuka bumi ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung jawab mata kuliah, Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. yang telah memberikan materi dengan baik dan benar..

            Penulis menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan makalah ini selanjutnya.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulis dan pada pembaca pada umumnya, semoga Allah SWT meridhoi dan dicatat sebagai ibadah disisi-Nya, Amin ya rabbal Alamin.


  
Medan,        Maret 2021

                                                                                                                  
   Penulis    






          Zona tradisional merupakan zona lainnya yang mempunyai potensi dan kondisi sumber daya alam hayati bukan kayu yang dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya. aman Nasional dikelola dengan sistem zonasi. Zona tradisional merupakan zona lainnya ang Sumber Daya Alam (SDA) dapat dimanfaatkan secara turun temurun. Pemanfaatan SDA berupa Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) tidak terlepas dari adanya persoalan terkait akses. Faktor yang mempengaruhi akses kawasan adalah kebijakan yang terkait dalam pengelolaan Taman Nasional (TN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan akses zona tradisional yang berada di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan mengidentifikasi aktor yang mempunyai pengaruh dan kepentingan dalam pengelolaan Taman Nasional (TN). Data penelitian dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif.

          Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan masyarakat dalam pengaturan pemanfaatan HHBK oleh masyarakat sudah diatur dalam perundang-undangan. Dalam PP 28 tahun 2011 pasal 35 bahwa pemanfaatan tradisional berupa pemungutan HHBK, budidaya terbatas, dan perburuan tradisional terbatas. Namun akses yang diberikan kepada masyarakat masih bersifat tertulis dalam peraturan tanpa implementasi yang jelas. Aktor yang mempunyai pengaruh dan kepentingan yang tinggi berdasarkan self assesment dan penilaian aktor lainnya adalah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). KLHK mempunyai peran yang sangat berpengaruh karena perumus kebijakan, serta mempunyai program-program di dalam kawasan. Kebijakan yang dibangun terkait pemanfaatan zona tradisional oleh masyarakat menjadi salah satu tugas dalam pembenahan kebijakan yang terkait. Hal ini karena kebijakan yang ada saat ini belum terlihat keberhasilan pada tataran operasional. Kebijakan normatif yang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan perlu dijabarkan dalam kebijakan-kebijakan operasional dalam turunan peraturan perundang-undangan agar terjadi penguatan hak-hak masyarakat lokal dalam memanfaatkan HHBK.

          Hubungan yang dijalin baik antar aktor baik secara mutualisme atau satu arah. Aktor dalam pemanfaatan HHBK saling berhubungan. KLHK selaku pemegang kebijakan dan merupakan aktor tertinggi memberikan kewenangan kepada TN. TN mempunyai hubungan baik antar aktor-aktor terkait. Kebijakan operasional penting terkait dengan pemanfaatan zona tradisional adalah Penetapan wilayah zona tradisional yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara turun-temurun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan belum diakui secara formal. Namun masyarakat belum diberikan akses secara penuh dalam memanfaatkan HHBK, pola pemanfaatan secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat yang telah ada pada peraturan perundang-undangan. Pola pemanfaatan tradisional ini dengan prinsip kelestarian. Kebijakan yang dibangun terkait pemanfaatan zona tradisional oleh masyarakat menjadi salah  satu tugas dalam pembenahan kebijakan yang  terkait. Hal ini karena kebijakan yang ada saat ini belum terlihat keberhasilan pada tataran operasional. Kebijakan normatif yang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan perlu dijabarkan dalam kebijakan kebijakan operasional dalam turunan peraturan perundang-undangan agar terjadi penguatan hak-hak masyarakat lokal dalam memanfaatkan HHBK. Pemanfaatan HHBK dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa merusak atau mengangggu habitat flag spesies dari Badak Jawa. Pemanfaatan HHBK yang dapat dilakukan akan menambah kesejahteraan masyarakat. Aktor yang berperan mempunyai tugas dan fungsi masing-masing. Aktor kunci adalah dilihat dari penilaian diri sendiri dan penilaian aktor adalah KLHK dikarenakan pemegang kebijakan dan sebagai pengelola dari TNUK. Kemudian TN selaku UPT dan dapat bekerjasama dengan baik dengan LSM dan guru ngaji yang mempunyai pengaruh yang besar kepada masyarakat agar pemanfaatan HHBK di kawasan berjalan dengan lestari.

Komentar

Posting Komentar